Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan. Show all posts

Friday, 1 April 2011

UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN (UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007)



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:a.bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b.bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan
        wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
        c. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
        d. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
        e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;
Mengingat: . . .









- 2 -
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN.


BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
        Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
        1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
        2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
        3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Naskah . . .









- 3 -

Wednesday, 30 March 2011

KODE ETIK PUSTAKAWAN



Pustakawan adalah seorang yang kerkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun kode etika sebagai pedoman kerja.
Di alam keterbukaan informasi, perlu akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggung jawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengantisifasi perkembangan dan perubahan di masa depan.
Prinsip yang tertuang dalam Kode Etik ini merupakan kaidah Pustakawan umum Pustakawan Indonesia
BAB I
KEWAJIBAN PUSTAKWAN

1. Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan
pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, Bangsa
dan Negara
2. Kewajiban Kepada Masyarakat
a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi
kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan
prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus
b. Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut informasi
yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau
dipinjam pengguna perpustakaan
c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegitan yang diselenggrakan
masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan
dengan pendidikan, usha sosial dan kebudayaan.
d. Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di
mata masyarakat.
3. Kewajiban Kepada Profesi
a. Pustakawan melaksanakan Anggrana Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan
Indoesia.
b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan
diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi
c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang
berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.

4. Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling
menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha
meningkatkan kesejahteraan mereka
5. Kewajiban Kepada Pribadi
a. Pustakawan menghindari diri dari menyalahgunakan fasilitas
perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan
pengguna tertentu.
b. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan
kegiatan profesional kepustakawanan.
c. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan,
kemampuan diri dan profesionalisme.
BAB II
SANKSI
Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan kode Etik Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggaran dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. Kode Etik ini berlaku 3 bulan setelah ditetapkan